Dalam upaya pembangunan desa di Provinsi Maluku Utara, TPP Provinsi Maluku Utara memegang peran sentral. Pendamping desa juga menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat desa. Melalui pendampingan, sumber daya dan pengetahuan diteruskan dengan efektif dan efisien.
Aspek Tugas Dari TPP Provinsi Maluku Utara yaitu:
- 1. Memahami regulasi tentang pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai UU Desa dan aturan turunannya, maupun regulasi tentang pengelolaan SDM TPP.
- 2. Mampu mengelola data dan Informasi
- 3. Mampu melakukan evaluasi kinerja TPP Kabupaten/Kota
- 4. Mampu melakukan analisis kebutuhan SDM TPP dalam Pendampingan Masyarakat Desa;
- 5. Mampu mengelola administrasi pengelolaan TPP;
- 6. Mampu mengendalikan TPP dalam lingkup wilayah penugasan;
- 7.Memiliki
komunikasi yang baik dengan Lembaga pemerintahan maupun nonpemerintahan;

Tidak ada komentar:
Posting Komentar