Senin, 13 Oktober 2025

Mengenal Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Provinsi Maluku Utara

Dalam upaya pembangunan desa di Provinsi Maluku Utara, TPP Provinsi Maluku Utara memegang peran sentral. Pendamping desa juga menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat desa. Melalui pendampingan, sumber daya dan pengetahuan diteruskan dengan efektif dan efisien.


Aspek Tugas Dari TPP Provinsi Maluku Utara yaitu:

  • 1. Memahami regulasi tentang pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai UU Desa dan aturan turunannya, maupun regulasi tentang pengelolaan SDM TPP.
  • 2.     Mampu mengelola data dan Informasi
  • 3.     Mampu melakukan evaluasi kinerja TPP Kabupaten/Kota
  • 4. Mampu melakukan analisis kebutuhan SDM TPP dalam Pendampingan  Masyarakat Desa; 
  • 5.     Mampu mengelola administrasi pengelolaan TPP;  
  • 6.    Mampu mengendalikan TPP dalam lingkup wilayah penugasan; 
  • 7.Memiliki komunikasi yang baik dengan Lembaga pemerintahan maupun nonpemerintahan;  


2 komentar:



  1. Data Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Provinsi Maluku Utara Tahun 2026.
    Dari perkembangan TPP dari Tahun ke Tahun selalu mengalami kekurangan TPP di lokasi tugas Jumlah TPP di Tahun 2026 ini tidak sebangding dengan jumlah lokasi kosong. Sejenek kita menegong kebelakang dari tahun 2021 terdapat TPP berjumlah 489 dari kuoat Provinsi Maluku Utara 615 maka jumlah lokasi kosong masih ada 126 sebagaiman Tabel di bawah ini sebgai bahan perbandingan dengan
    Berdasarkan Data Induk TPP Tahun 2021


    Dari data tersebut di atas masih menggunkan posisi PDP (Pendamping Desa Pemberdayaan) dan PDTI (Pendamping Desa Infrastruktur) di Tahun 2021. Posisi PDP dan PDTI itu berubah dengan keluarnya Kepmendesa No. 148 Tahun 2022 dengan perubahan itu maka PDP dan PDTI berubah menjadi PD (Pendamping Desa) posisi itu digunkan sapai sekarng.
    Tahun 2022 terdapat penambahan TPP karena ada perekrutan sehingga ada penambahan jlh TPP 518 orang sesuai Data Induk TPP Tahun 2022




    Sejak di keluarkan SK 762 pertanggal 2 Januari Tahun 2026 terjadi Perubahan TPP karena ada evaluasi kinerja TPP sehingga saat ini Jumlah TPP di Provinsi Maluku Utara 289 orang yang saat ini masih aktif bekerja pada Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD).

    Dengan harapan di tahun 2026 ini perlu ada perekrutan Tenaga Pendamping Profesional untuk mengisi kekosongan lokasi tugas yang ada di desa, Kecamatan, Kabupaten Kota dan Provinsi. Jumlah lokasi kosong berjumlah 335 dengan kekosongan inlah berpengaruh pada kegiatan pendampingan sehingga lambat dalam menyampaikan progres di lokasi pendampingan.05022026.


    BalasHapus



  2. Idris R. Hi. Muhammad _ TAPM Provinsi Maluku Utara,


    Musyawarah Desa adalah Forum tertinggi dalam pemgambilan keputasan strategis di desa yang terlibat dalam MD adalah semua warga desa yang punya hak untuk menghadiri MD tersebut di forum itulah warga masyarakat berhak menyampaikan aspirasi usulan dan saran saran untuk disampaikan ke Pemerintah Desa. di tahun 2026 ini saat ini sudah melakukan sosialisai terkait alokasi Dana Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal nomor 16 Tahun 2025 tentang fokus penggunakaan Dana Desa Tahun 2026.
    Momen inilah Peran Tenaga Pendamping hadir di lokasi tugas untuk memfasilitasi pelaksanaan Musyawarah Desa bersama Pemdes, BPD, Warga Masyarakat untuk menyampaikan atau sosialisai terkait alokasi Dana Desa tahun 2026 karena Pendamping Desa adalah Perpanjangan tangan Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal.
    Dalam Musyawarah Desa tersebut difokuskan pada Pembahasan 8 (delapan) poin penting yang harus dibahas tuntas di Musyawarah Desa karena pagu Dana Desa tahun 2026 kurang labih 33 % Dana Desa yang harus dikelola oleh Pemerintah desa untuk itu dalam pembahasannya harus sesuai dengan kebutuhan desa. Ada delapan poin tersebut adalah :

    1. Penanganan kemiskinan ektrim di fokus kan pada pemberian BLT DD target keluarga penerima manfaat Pemdes harus melakukan pendataan ulang warga miskin yang berhak menerima BLT warga miskin yang berdomisili di desa tersebut, 2. Ketahanan Iklim dan Tangguh Becana, kondisi alam setiap saat terjadi perubahan iklim untuk itu perlu dilakukan Early Warning Sysitim (EWS) atau sistim peringatan dini. 3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa 4. ketahanan Pangan 5.Kopdes Merah Putih 6. Perencanaan Pembangunan Desa 7. Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi Desa, pelayanan jaringan komunikasi 8. Program sektor lainnya. 28012026






    BalasHapus

Komposisi TPP Provinsi

  Posisi dan jumlah TPP di Provinsi : Kuota untuk TPP Provinsi khususnya Provinsi Maluku utara terdapat 5 Orang, dan sekarang tersisa 3 oran...